Memahami Perbedaan Prinsip Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imron, 3:130
Berbicara mengenai perbankan syariah sebenarnya tidak lengkap tanpa mengurai bagaimana sejarah, tujuan penerapan prinsip syariah, batasan-batasan prinsip syariah, jenis produk pembiayaan syariah, ketentuan hukum, Dewan Pengawas Syariah dll. Namun untuk mengawali rubrik syariah ini penulis tidak akan akan memaparkan secara keseluruhan mengenai hal-hal tersebut di atas, namun lebih kepada pokok permasalahan mengenai perbedaan yang mendasar antara prinsip syariah dengan prinsip konvensional.
Sebelum membicarakan beberapa perbedaan sistem bank Islam dengan sistem bank konvensional, perlu diberikan suatu penjelasan perbedaan antara bagi hasil dan pemberian bunga dalam bidang perniagaan, khususnya dalam operasional bank. Selama 4 tahun mengabdi pada sebuah bank yang beroperasional secara syariah, penulis banyak menemukan kesalahan pemahaman di kalangan banyak orang yang menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian / pengambilan bunga, untuk dapat memahami perbedaan yang sangat mendasar tersebut terlebih dahulu harus dipahami hal-hal sebagai berikut :
a. Dasar perniagaan adalah untuk mencari keuntungan karena itu setiap pemilik modal mengharapkan setiap uang yang dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan, ini sesuai dengan kaedah fiqh, yaitu : pembayaran/pembiayaan dibalas dengan ganjaran. Karena itu Islam menggalakkan umatnya untuk berdagang.
b. Dalam pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun, karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% pertahun hingga sampai dibawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan). Karena itu Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank misalnya dan dianggap riba, kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat keuntungan, maka dibagi dengan orang tersebut berdasarkan berapa persen dari untung yang didapat, bukan berapa persen dari uang yang disimpan. Maka jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai untung.
c. Islam tidak mengakui bunga dalam pembayaran hutang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya bahwa setiap hutang yang membawa keuntungan material bagi si pemberi hutang adalah riba.
d. Tujuan Islam mengharamkan riba selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu.
Secara singkat perbedaan-perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di berikut :
No. | Bunga | Bagi Hasil |
1. | Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi. | Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi. |
2. | Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada. | Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai. |
3. | Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi. | Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak. |
4. | Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda. | Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat. |
5. | Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram. | Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal |
Perbedaan pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari 4 (empat) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini :
No | Perbedaan Aspek | Bank Islam | Bank Konvensional |
1 | Falsafah | Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan | Berdasarkan atas bunga |
2 | Operasional | - Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu
- Penyaluran pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan | - Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo - Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama |
3 | Sosial | Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan | Tidak tersirat secara tegas |
4 | Organisasi | Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). | Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah. |
Tabel di atas hanyalah sebagian kecil konsep produk pembiayaan syariah yang berprinsip pada system bagi hasil, masih banyak lagi produk pembiayaan yang berbasis jual beli (bai’), sewa (ijarah), gadai (rahn) dll. Dan dari table tersebut hendaknya kita dapat membaca dan memahami perbedaan yang sangat mendasar antara bunga dan bagi hasil atau perbedaan prinsip antara bank syariah dan bank konvensional. Namun tentu tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak yang meragukan apakah prinsip syariah tersebut benar-benar dapat dijalankan secara utuh, bukan karena kepentingan untuk menjaring pasar semata tanpa memperhatikan kemaslahatan usaha yang dijalankan.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1991 merupakan bank pertama di Indonesia yang murni menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik dari segi permodalan maupun dari kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian setelah itu bermunculan bank yang turut mengaplikasikan operasionalnya secara syariah, diantaranya; Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Niaga Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah IFI dll.
Saat ini belum semua bank syariah merupakan bank yang murni berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan bank induk atau bank konvensionalnya. Masih ada beberapa bank syariah yang merupakan unit usaha dari bank konvensional, yang mana notabene permodalan unit syariah tersebut pada dasarnya berasal dari bank konvensional atau bank induknya, sehingga masih ada mata rantai yang tidak terputus antara syariah dan konvensional. Selain itu, ada juga bank yang melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, hal mana patut dipertanyakan mengenai asset dan permodalan yang sebelumnya berasal dari hasil usaha konvensional.
Fenomena ini tentu membuat gamang tidak sedikit muslim yang ingin berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha yang memerlukan layanan perbankan. Namun kita juga tentu tidak ingin terus-menerus terjebak dalam kegiatan riba dengan melakukan transaksi di bank konvensional yang terus membelenggu masyarakat muslim di Indonesia khususnya. Bebas murni dari riba mungkin tidak semudah yang kita bayangkan karena praktik konvensional telah berjalan ratusan tahun lalu, sedangkan praktik syariah di Indonesia belum genap dua dasa warsa. Paling tidak saat ini kita harus berupaya meminimalisir penggunaan bank konvensional dan beralih ke bank syariah agar iklim investasi syariah terus meningkat dan praktik syariah dapat terus memasyarakat.
Selain untuk memenuhi keinginan umat Islam untuk berhubungan dengan lembaga perbankan yang bebas bunga, bank Islam tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan keselarasan dengan aspek moralitas Islam yang melandasi operasionalnya. Pendirian Bank Islam juga mempunyai tujuan khusus, yang selaras dengan tujuan LDII yang telah dijabarkan dalam rekomendasi Munas VI 2005 dan diperkuat dengan Rakernas LDII 2007 tentang pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut diantaranya ;
1.Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat muslim.
2.Menggalang partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi syariah.
3.Mengembangkan lembaga perbankan dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam menggalakkan usaha-usaha ekonomi masyarakat dengan memperluas jaringan lembaga-lembaga keuangan syariah hingga ke daerah-daerah terpencil.
Dewan Pengawas Syariah
Selain beberapa perbedaan prinsip operasional di atas, salah satu ciri yang membedakan antara bank Islam dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Islam. DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain DPS bertanggung jawab atas produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat agar sesuai dengan prinsip syariah; investasi atau proyek yang ditangani oleh bank harus juga sesuai dengan prinsip syariah, dan tentu saja bank itu harus di-manage sesuai dengan prinsip syariah.
Secara umum anggota pengawas syariah tentulah harus merupakan orang yang memiliki otoritas di bidang syariah. Mekanisme penentuan anggota Dewan Pengawas Syariah berbeda pada setiap negara. Pada beberapa negara yang sudah mengatur secara sentral keberadaan dan operasional bank Islam, seperti Malaysia, Mesir, Jordania, Kuwait, Pakistan, Indonesia; mekanismenya telah diatur dalam undang-undang atau peraturan negra. Filosofi dari mekanisme ini adalah untuk menjaga independensi Dewan Pengawas Syariah.
Di Indonesia, otoritas masalah keagamaan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat akibat banyak dan beragamnya DPS. MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di Indonesia menganggap perlu dibentuknya suatu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan. Pada bulan Juli 1997 dalam acara Lokakarya Reksadana Syariah dihasilkan rekomendasi pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga ini didirikan pada tahun yang sama dan merupakan badan otonom MUI yang diketuai secara eks-oficio oleh Ketua MUI. Sedangkan untuk kegiatan sehari-hari DSN dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Harian DSN. Bagi perusahaan yang akan membuka bank Islam atau lembaga keuangan syariah lainnya, mereka harus mengajukan rekomendasi anggota DPS kepada DSN. Saat ini, Dewan Syariah Nasional di Ketuai oleh KH. Ma’ruf Amin, salah satu Ketua MUI Pusat yang cukup produktif menulis berbagai buku mengenai ekonomi syariah.
Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Jika lembaga yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang diberikan, DSN dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi. ( nuansaonline.net)
Oleh : Ibnu Anwaruddin, SH., Angg. dept. KIM DPP LDII
Email : ian_pujakesuma@yahoo.co.id (Hp. 08174970703, 081383283313)
Sumber penulisan :
1. DR. Syafiie Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek.
2. Dr. Ir. H. M. Amin Azis, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia.
3. Artikel Khusus, “Bank Menurut Konsep Syariah Islam”, Majalah Mimbar Ulama, MUI.
4. Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia.
NB : Jangan Lupa sahabat semua kunjungi Toko Komputer Online ya….:)
Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Beda Bank Syariah Dengan Bank Konvensional >>>>> Download Now
ReplyDelete>>>>> Download Full
Beda Bank Syariah Dengan Bank Konvensional >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Beda Bank Syariah Dengan Bank Konvensional >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK PU